logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHak Mantan Terpidana Korupsi...
Iklan

Hak Mantan Terpidana Korupsi dan Hak Politik Pasca Pemidanaan

Dalam hal terdapat mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg, masyarakat harus lebih pandai dan berhati-hati menentukan pilihannya. Publik juga harus secara aktif mengawal pelaksanaan kampanye.

Oleh
HUMPHREY DJEMAT
Β· 1 menit baca
ilustrasi
DIDIE SW

ilustrasi

Menyusul pembebasan bersyarat sejumlah terpidana korupsi, berbagai reaksi publik pun muncul beragam. Apalagi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu dikaitkan dengan pesta politik Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum.

Tahapan pemilu pada 14 Februari 2024 tersebut diawali dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu, dan kini verifikasi. Tahapan selanjutnya penetapan partai politik peserta pemilu dan tahun depan pendaftaran calon anggota legislatif.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan