Iklan
Urgensi Saintifikasi Halal
Ketika hasil uji kehalalan sudah dilakukan melalui penelitian yang serius, tetapi masih diintervensi oleh kuasa agamawan atau pihak lain, bisa jadi hasil kajiannya akan mengalami reduksi atau bahkan berubah.
Seiring diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Pengelola Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal pada 10 Februari 2022, otoritas pemrosesan halal pun mengalami desentralisasi.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menjadi lembaga yang dianggap paling bertanggung jawab menentukan halal tidaknya pangan, kosmetik, obat-obatan, dan lain-lain. LPH diberi kepercayaan penuh untuk melakukan pengujian dan kelayakan berdasarkan kerja keilmuannya.