Iklan
Diskriminasi Penegakan Hukum
Tidak ditahannya Putri Candrawathi (PC) menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Aparat penegak hukum sebaiknya tak bertindak diskriminatif dengan membiarkan PC bebas merdeka, Demi peradilan yang adil dan obyektif.
Diskriminasi adalah suatu perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tak adil atas dasar agama atau kepercayaan, ras, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, pilihan politik, status sosial, atau kategori lainnya.
Diskriminasi bisa juga karena kekuasaan hegemonik seseorang atau kelompok orang dalam institusi penegak hukum yang melampaui pangkat dan kewenangan yang membuat seseorang atau kelompok orang tersebut memperoleh keistimewaan dan atau tidak tersentuh hukum.