logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTimbang Kembali Pemekaran
Iklan

Timbang Kembali Pemekaran

Belajar dari hasil pemekaran selama ini, saatnya untuk menggunakan pertimbangan yang lebih jernih dan rasional saat akan kembali melakukan kebijakan itu.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan sejumlah pihak terkait pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan sejumlah pihak terkait pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Kotak pandora pemekaran daerah seperti kembali terbuka saat pemerintah dan DPR sepakat membentuk empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat.

Kebijakan itu mendorong sejumlah daerah kembali mengajukan usulan pemekaran. Berdasarkan data Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, hingga September 2022, ada 329 usulan daerah otonomi baru (DOB). Usulan itu terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota. Hanya daerah di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran.

Editor:
MARCELLUS HERNOWO
Bagikan