RKUHP dan Regresi Hukum Lingkungan Indonesia
Apabila penghancuran lingkungan hidup melalui instrumen hukum kita ibaratkan sebagai hidangan, maka UU Cipta Kerja adalah hidangan utama dan RKUHP adalah hidangan penutupnya yang sempurna.
Jika penghancuran lingkungan hidup melalui instrumen hukum kita ibaratkan sebagai hidangan, maka UU Cipta Kerja adalah hidangan utama dan RKUHP adalah hidangan penutupnya yang sempurna.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat ketentuan mengenai tindak pidana lingkungan hidup, yaitu Pasal 344 dan 345. Pasal 344 Ayat (1) menyatakan β[s]etiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana.β¦β