logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMengembalikan Kerugian Negara
Iklan

Mengembalikan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung menerapkan klausul perekonomian negara, tak hanya kerugian negara, dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi digiring petugas memasuki Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi menjalani pemeriksaan ini setelah menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi digiring petugas memasuki Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi menjalani pemeriksaan ini setelah menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022).

Kejaksaan Agung menerapkan klausul perekonomian negara, tak hanya kerugian negara, dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi.

Langkah itu diambil Kejagung untuk bisa mengembalikan kerugian negara secara optimal. Menurut hasil penghitungan terbaru Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Selasa (30/8/2022), kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 104,1 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara senilai Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99,2 triliun. (Kompas, 31/8/2022)

Editor:
HARYO DAMARDONO
Bagikan