Iklan
Mengembalikan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menerapkan klausul perekonomian negara, tak hanya kerugian negara, dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi.
Kejaksaan Agung menerapkan klausul perekonomian negara, tak hanya kerugian negara, dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Surya Darmadi.
Langkah itu diambil Kejagung untuk bisa mengembalikan kerugian negara secara optimal. Menurut hasil penghitungan terbaru Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Selasa (30/8/2022), kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 104,1 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara senilai Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99,2 triliun. (Kompas, 31/8/2022)