Iklan
Perintah Jabatan dalam Hukum Pidana
Dengan menjadi saksi pelaku (justice collaborator), apakah Bharada E hanya akan dapat ”keringanan” hukuman atau sebaliknya, bisa lepas dari jerat pidana karena ia melaksanakan perintah jabatan?
Berubahnya keterangan Bharada E selaku tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah ”membelokkan” arah penyidikan dari perkara yang begitu kontroversial di institusi Bhayangkara.
Dalam empat carik kertas, Bharada E mengeluarkan unek-unek mengenai atasannya, yaitu FS, yang menyuruhnya untuk menembak Brigadir J. Rasa penasaran masyarakat atas perkara yang dianggap penuh kejanggalan itu perlahan mulai terjawab.