logo Kompas.id
OpiniPerintah Jabatan dalam Hukum...
Iklan

Perintah Jabatan dalam Hukum Pidana

Dengan menjadi saksi pelaku (justice collaborator), apakah Bharada E hanya akan dapat ”keringanan” hukuman atau sebaliknya, bisa lepas dari jerat pidana karena ia melaksanakan perintah jabatan?

Oleh
ALBERT ARIES
· 1 menit baca
Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Berubahnya keterangan Bharada E selaku tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah ”membelokkan” arah penyidikan dari perkara yang begitu kontroversial di institusi Bhayangkara.

Dalam empat carik kertas, Bharada E mengeluarkan unek-unek mengenai atasannya, yaitu FS, yang menyuruhnya untuk menembak Brigadir J. Rasa penasaran masyarakat atas perkara yang dianggap penuh kejanggalan itu perlahan mulai terjawab.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan