logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊAntara Santunan dan...
Iklan

Antara Santunan dan Pengungkapan Kebenaran

Presiden telah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat. Kebijakan ini dilakukan karena ketidakberhasilan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial.

Oleh
ASVI WARMAN ADAM
Β· 1 menit baca
Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan sudah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga sedang dalam proses pembahasan.

UU KKR sudah ada tahun 2004, tetapi dibatalkan MK tahun 2006. Sejak saat itu, usaha untuk membuat kembali UU KKR menjadi terkatung-katung. Dalam Prolegnas 2022 tidak termasuk RUU KKR.

Editor:
AGNES ARISTIARINI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan