Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: Menggantang Asap
Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia hanya semacam obat pereda nyeri terhadap permasalahan pekerja, tidak mengobati penyakit utamanya. Moratorium harus diikuti langkah konkret untuk melindungi pekerja migran.
Membaca berita dicabutnya moratorium pekerja migran Indonesia ke Malaysia (diberlakukan per 13 Juli 2022) dan penempatan pekerja migran ke negara itu akan kembali dibuka per 1 Agustus 2022 (Kompas, 1 Agustus 2022) memunculkan perasaan waswas dan pesimistis. Bukan rahasia lagi jika hingga kini permasalahan terkait pekerja migran Indonesia masih terus muncul, mulai dari gaji, pemutusan hubungan kerja, hingga kekerasan seksual, bahkan pembunuhan.
Permasalahan pekerja migran Indonesia tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga DPR. Selain pelaksanaan fungsi legislasi melalui revisi undang-undang tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, fungsi pengawasan dilakukan dengan membentuk Tim Pengawas Penanganan Pekerja Migran Indonesia sejak 2010. Pembentukan tim ini dipicu banyaknya pekerja migran yang telantar di bawah Jembatan Kandara, Jeddah, dan Sareh Mansur, Mekkah, Arab Saudi.