logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenyoal Aspek Yuridis...
Iklan

Menyoal Aspek Yuridis Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak sepatutnya tidak hanya diselesaikan dengan pendekatan hukum. Bagi pelaku yang punya gangguan jiwa dengan deviasi seksualnya, ancaman hukuman yang berat tak ada artinya bagi mereka.

Oleh
YUSUF AKBAR SIREGAR
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada 2021 yang mencapai 8.730 (Kompas.com, 4 Maret 2022). Data yang disampaikan KPPPA itu sangat memprihatinkan karena belum lagi yang mencakup kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak tercatat (dark number).

Secara yuridis, demi mencegah dan memberantas kekerasan seksual terhadap anak, telah dibuat ketentuan hukum Pasal 287, 289, 290, 293, dan 294 KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan