logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKekerasan Seksual terhadap...
Iklan

Kekerasan Seksual terhadap Anak, dan oleh Anak

Kekerasan seksual terhadap anak dan oleh anak dapat dikatakan sebagai kegagalan praktik pengendalian sosial terhadap anak. Ini menjadi tanggung jawab orangtua, lembaga pendidikan, masyarakat, dan negara.

Oleh
MUHAMMAD MUSTOFA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g-1aqnE1sdBUgr8sB6cL_frepZI=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F02%2F50e01a1d-cabf-4469-a32d-7f0bc2d8f9d5_jpg.jpg

Peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap anak dan kekerasan oleh anak belakangan ini sering menjadi berita di berbagai media. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang tahun 2021 terdapat setidaknya 11.952 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni). Sebanyak 7.004 kasus (58,6 persen) merupakan kasus kekerasan seksual.

Kekerasan seksual juga merupakan gejala yang paling sering diberitakan oleh media masa. Kasus ini merupakan masalah sosial yang serius, tetapi belum ada yang dapat menjelaskan hal tersebut secara memuaskan. Ketidakmampuan menjelaskan akar masalah sosial tersebut akan dapat berdampak kepada dihasilkannya kebijakan yang tidak efektif dalam memecahkan masalahnya. Dampak lebih lanjutnya adalah bahwa masalah kekerasan terhadap anak dan oleh anak akan menjadi semakin marak.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan