Kekerasan terhadap Anak di Keluarga yang Menikah di Usia Anak
Pernikahan usia anak tidak hanya melahirkan berbagai masalah bagi anak perempuan dan keluarganya, tetapi juga memunculkan persoalan baru menyangkut pola pengasuhan anak-anak yang dilahirkan dari orangtua belia ini.
Kasus pernikahan usia anak di Indonesia masih mencemaskan. Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan usia anak. Sekitar 22 dari 34 provinsi di Tanah Air memiliki angka perkawinan usia anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Koalisi Perempuan Indonesia (2019) dalam studinya, โGirls Not Bridesโ, menemukan bahwa 1 dari 8 remaja putri Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Berdasarkan data Bappenas (2021), perkawinan usia anak dapat membawa dampak ekonomi yang menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari pendapatan kotor negara (PDB).