Problematika Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Permohonan dispensasi kawin telah menjelma menjadi kepentingan orangtua yang tak ingin larut dalam jerat pertanggungjawaban dalam mendidik dan menjaga anak dari penyimpangan norma sosial-agama.
Perkara dispensasi kawin yang ditangani pengadilan agama terus mengalami lonjakan seiring dinaikkannya batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Catatan Tahunan 2021 oleh Komnas Perempuan, perkara dispensasi kawin yang dikabulkan pengadilan agama pada 2020 melesat tiga kali lipat ketimbang 2019.
Kontradiksi antara prinsip perlindungan dan pemenuhan hak anak lewat pencegahan perkawinan anak di satu sisi dan difasilitasinya penyimpangan batas minimal usia perkawinan lewat dispensasi kawin di sisi lain menjadi pokok persoalan yang dianggap menggagalkan usaha mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Karena itu, kenapa Komnas Perempuan, dalam risalah kebijakan tentang perkawinan anak yang diterbitkan pada 2019, merekomendasikan kepada pengadilan agama untuk menghapus pemberian dispensasi kawin berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar bagi anak, termasuk dalam hal permohonan yang diakibatkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan.