Amanah Bangsa atas Bumi Indonesia
Fragmentasi tanah pertanian yang terjadi selama ini merupakan kelalaian para pemangku kepentingan dalam menjalankan Perppu No 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Tanah-tanah dikuasai kalangan elite.
Bumi Indonesia itu sangat luas. Tanah, air, kekayaan alam, dan ruang angkasa di atasnya, dari Sabang hingga Merauke, merupakan karunia Allah SWT kepada bangsa Indonesia. Kesadaran atas amanah untuk kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaannya telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria).
Tersurat pada Pasal 1 (1), ”Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia; (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.