logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRantai Blok untuk Pertanahan
Iklan

Rantai Blok untuk Pertanahan

Kasus mafia tanah terus terdengar. Haruskah kita menangkapi begitu banyak oknum pertanahan? Ataukah, lebih baik menerapkan teknologi blockchain untuk urusan dokumen pertanahan?

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). Mereka menyampaikan komitmen untuk memberantas kasus mafia tanah, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
HUMAS POLDA METRO JAYA

Jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). Mereka menyampaikan komitmen untuk memberantas kasus mafia tanah, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Nyaris 20 tahun lalu, LBH Jakarta pernah membela korban mafia tanah di Jakarta. Akar persoalannya adalah sertifikat ganda yang memusingkan kepala.

Nyaris semua upaya dilakukan. Upaya hukum telah sampai ke Mahkamah Agung. Semua pihak disurati, didekati, dan dimintakan bantuan. Mungkin, hanya Tuhan saja yang belum disurati. Namun, penyelesaian kasus itu tetap tidak mudah.

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, HARYO DAMARDONO
Bagikan