logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenakar "Omnibus Law" Sektor ...
Iklan

Menakar "Omnibus Law" Sektor Keuangan

Omnibus Law Sektor Keuangan bertujuan memperkuat perekonomian melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Namun, ada sejumlah catatan agar Omnibus Law Keuangan mampu menjadi payung hukum yang kokoh.

Oleh
PAUL SUTARYONO
Β· 1 menit baca
Heryunanto
ILUSTRASI

Heryunanto

DPR kembali membahas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Sektor Keuangan.

Omnibus law ini akan merevisi beberapa aturan, seperti Undang-Undang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Perbankan, Perasuransian, dan Perkoperasian.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan