Pejabat Itu Harus Jujur dan Beretika
Etika politik dan pemerintahan mengandung misi pada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan.
Penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan tepercaya, serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kalimat di atas adalah sebagian dari bunyi Pasal 2 Ayat (1) Ketetapan Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pada Ayat (1) disebutkan, penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.