Pembaruan KUHP Berpotensi Memperburuk Kebebasan
Pengesahan pembaruan KUHP Indonesia memang telah lama tertunda, tetapi jangan mengorbankan kualitas. DPR dan pemerintah harus sepenuhnya bersikap terbuka, selain membuka proses perumusan draf final kepada publik.
Hampir seperempat abad berlalu, sejak masyarakat Indonesia mengakhiri kediktatoran Soeharto dan memulai transisi demokrasi yang secara unik, sukses di Asia Tenggara. Sayangnya, Indonesia kini menghadapi risiko kemunduran besar dalam hal kebebasan fundamental melalui usulan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini akhirnya disetujui, sejumlah hak privasi dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat Indonesia, dan kelompok minoritas agama ataupun seksual, akan rentan mengalami risiko tercabut, bahkan dikriminalisasi.