Iklan
Perlambatan Perizinan Lingkungan
Sejatinya PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan untuk memperpendek birokrasi perizinan. Namun yang terjadi sebaliknya, banyak keluhan terkait PP ini dari sejumlah kalangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sejatinya memang dimaksudkan untuk memperpendek, mempermudah, dan memberikan kepastian hukum dalam perizinan lingkungan.
Terbitnya PP No 22/2021 ini sebagai penjabaran dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan upaya pemerintah memperpendek birokrasi perizinan berusaha dan menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di negeri ini.