logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊGelombang Balik Korupsi
Iklan

Gelombang Balik Korupsi

Meski konstelasi politik tak lagi ideal untuk memberantas korupsi, bangsa ini, khususnya masyarakat sipil, tak boleh lelah menyuarakan bahaya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kian merajalela.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Samin Tan menuju mobil tahanan seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2021. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan KPK atas terdakwa Samin Tan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Samin Tan menuju mobil tahanan seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2021. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan KPK atas terdakwa Samin Tan.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas terdakwa Samin Tan. Samin Tan pun bebas.

Sebelumnya, Samin Tan dijerat dalam perkara gratifikasi dengan terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam harian Kompas, Selasa (14/6/2022), memang ada uang Rp 4 miliar. Eni disebutkan menerima uang dari Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani dan Indri Savatri Purnama Sari. Uang diterima melalui Tahta Maharaya selaku tenaga ahli di DPR.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan