logo Kompas.id
OpiniKoreksi Penerapan ”Justice...
Iklan

Koreksi Penerapan ”Justice Collaborator”

Penerbitan surat keterangan JC yang tak sesuai ketentuan UU, tak hanya melanggar secara prosedur, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap UU. Lebih mengkhawatirkan jika pemberian status JC dari praktik korupsi.

Oleh
EDWIN PARTOGI PASARIBU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RK1bm6iWC9j2d2uGhq1GsonWrP0=/1024x724/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FIlustrasi-Opini-Justice-Collaborator_1641930350.jpg
Kompas

Heryunanto

Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per 24 November 2021 menunjukkan ada 27.543 saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Apabila penghuni lapas berjumlah 265.915 orang per 10 September 2021, lebih dari 10 persen warga binaan adalah JC. Kapan mereka dapat status JC? Dari tindak pidana apa saja? Siapa pelaku utama yang berhasil dijerat dengan penetapan sebagai JC?

Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
Bagikan