Menyoal Keberadaan Satgas BLBI dalam Upaya Penegakan Hukum
Satgas BLBI menjalankan tugas atas dasar atribusi Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan Satgas BLBI yang besar ini diharapkan tetap dalam koridor UU dalam kerangka penegakan hukum yang menghargai HAM.
Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas BLBI melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Tujuan pembentukan keppres ini untuk mengembalikan uang negara yang telah diberikan dan digunakan para obligor dan debitor dana talangan pemerintah, termasuk BLBI. Tak pelak lagi, nama-nama obligor/debitor kakap muncul kembali di permukaan, kepada mereka dimintakan pertanggungjawaban untuk memenuhi kewajibannya mengembalikan uang negara yang telah diberikan dan digunakan tersebut, masing-masing pihak telah ditetapkan jumlah tertentu sebagai sisa kewajibannya yang harus dibayar kepada negara.