logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPajak dalam Pusaran Hubungan...
Iklan

Pajak dalam Pusaran Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Melalui UU HKPD, pemerintah berharap bisa mendorong pengalokasian sumber daya nasional dengan lebih efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Oleh
GALIH ARDIN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GxsP_O5743DtT1jwG37dWR-6Vzg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FIlustrasi-opini-pajak_1641822647.jpg
Kompas

Heryunanto

Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Melalui UU yang lahir pada masa pandemi ini, pemerintah berharap bisa mendorong pengalokasian sumber daya nasional dengan lebih efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Terdapat beberapa perubahan dalam UU ini, salah satunya adalah besaran dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari pajak. Pasal 14 UU HKPD mengatur DBH yang bersumber dari pajak terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPh Pasal 21, serta PPh Pasal 25 dan 29 Orang Pribadi.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
Bagikan