logo Kompas.id
OpiniBRIN Perlu UU Inovasi
Iklan

UU Inovasi

BRIN Perlu UU Inovasi

Gulungan badai masalah yang menghadang BRIN hari-hari ini, sudah dibayangkan para anggota DRN beberapa tahun lalu. Terutama menyangkut penanganan ribuan aset sumber daya manusia yang bekerja di lembaga-lembaga riset.

Oleh
BAMBANG SETIADI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/HlgNM1nmP-M8EuxdtII5_Ka1IvE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FIlustrasi-opini-BRIN_1641822552.jpg
Kompas

Heryunanto

Pada era Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020, salah satu perjuangan habis-habisan yang diusulkan ialah perlunya Indonesia memiliki undang-undang mengenai inovasi (UU Inovasi). Karena perjuangan itu, DRN mendapat penghargaan sebagai lembaga pemerintah yang paling konsisten memperjuangkan inovasi.

Pemikiran-pemikiran DRN tentang inovasi dan perlunya UU Inovasi itu disampaikan secara berantai dan berdialog dengan sekitar 30 pemangku kepentingan terkait riset dan inovasi. Termasuk dengan DPR, MPR, fraksi-fraksi DPR, dan  tim perumus UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "BRIN Perlu UU Inovasi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan