Melodi Sumbang Orkestrasi Royalti Musik (Tanggapan terhadap Tulisan Endah Widiastuti, Anas Syahrul Alimi, dan Cholil Mahmud)
Relasi antara LMKN dan LMK juga membingungkan. Tidak ditemukan regulasi yang jelas mengenai koordinasi antarkedua badan tersebut, bukan hanya untuk urusan operasional, melainkan juga dalam hal pengawasan.
Diskursus dan polemik tentang sengkarut masalah royalti musik belakangan ini seharusnya bisa menjadi sarana refleksi dan introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk bagi musisi dan pemerintah. Mengapa kesemrawutan yang telah terjadi lebih dari 30 tahun ini tidak pernah terselesaikan bahkan menjadi lebih kusut?
Refleksi penting yang harus dilakukan adalah menengok kembali desain regulasi mengenai masalah royalti musik. Diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara resmi turut memperkenalkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan-badan yang menangani royalti.