logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊSimalakama Batubara
Iklan

Simalakama Batubara

Kementerian ESDM mencatat, dari 5,1 juta metrik ton batubara penugasan untuk memasok ke PLTU, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi 35.000 metrik ton, kurang dari 1 persen.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dn-t3EFJgIfnAIFznHyUpDWZiRo=/1024x599/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20211116RAM-Aktivitas-PTBA-III_1637060608-e1641108756345-720x421_revisi_1644463411.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Sebuah truk menumpahkan batubara di kawasan pertambangan PT Bukit Asam (PTBA), di Sumatera Selatan, 16 November 2021.

Larangan ekspor batubara selama 1 Januari hingga 31 Januari 2022 seyogianya disikapi dengan menimbang kepentingan umum yang lebih besar.

Keputusan pemerintah itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, Sabtu (1/1/2022), dengan alasan memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap yang dikelola PT PLN (Persero) dan perusahaan listrik independen (IPP) (Kompas, 3/2/2022). Sebelumnya, Direktur Utama PLN berkirim surat kepada Kementerian ESDM tertanggal 31 Desember 2021, menyampaikan krisis pasokan batubara dan ketersediaannya sangat rendah. Situasi ini akan mengganggu operasional PLTU yang dapat berdampak pada sistem kelistrikan nasional (Kontan.id, 1/1/2022).

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan