Iklan
Imbas Keterlambatan Ratifikasi RCEP
RCEP yang ditandatangani pada 15 November 2020 merupakan pakta perdagangan terbesar di dunia. RCEP yang beranggotakan 15 negara merangkul 30,2 persen produk domestik bruto dunia serta 27,4 persen perdagangan global.
Keterlambatan ratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) berakibat pada mundurnya implementasi dan peluang benefit yang bisa dipetik Indonesia.
Proses di DPR menyebabkan implementasi mundur dari yang seharusnya 1 Januari 2022.