logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊImbas Keterlambatan Ratifikasi...
Iklan

Imbas Keterlambatan Ratifikasi RCEP

RCEP yang ditandatangani pada 15 November 2020 merupakan pakta perdagangan terbesar di dunia. RCEP yang beranggotakan 15 negara merangkul 30,2 persen produk domestik bruto dunia serta 27,4 persen perdagangan global.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5z1jsDehLD4nrgJlOr5ZOYgEWN0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F000_9VD67J_1641183526.jpg
AFP

Foto dokumentasi yang diambil pada 11 Oktober 2021 ini memperlihatkan tumpukan peti kemas di Pelabuhan Lianyungang, Jiangsu, China. RCEP, yang beranggotakan 15 negara (10 negara ASEAN plus China, Jepang, Korsel, Australia, dan Selandia Baru), meliputi 27,4 persen perdagangan global.

Keterlambatan ratifikasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) berakibat pada mundurnya implementasi dan peluang benefit yang bisa dipetik Indonesia.

Proses di DPR menyebabkan implementasi mundur dari yang seharusnya 1 Januari 2022.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan