Orkestrasi Royalti (Tanggapan terhadap Tulisan Endah Widiastuti dan Anas Syahrul Alimi)
Seperti ada yang ditutupi. Para pihak yang terdampak, seperti musisi dan pencipta lagu, dipaksa mengais informasi sendiri dan menerka-nerka ada apa dengan pengelolaan royalti. Banyak konflik kepentingan soal royalti.
Pada awal April 2021, publik diramaikan dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56) tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pemberitaannya ramai dan massif serta berhasil memantik percakapan tentang royalti di masyarakat.
Sebagian dari masyarakat ternyata baru mengetahui tentang praktik pemungutan dan pembayaran royalti untuk setiap karya yang diumumkan, dikomunikasikan, dan dipertunjukan secara komersial. Padahal, seperti yang Endah Widiastuti sampaikan dalam tulisan ”Menikmati Royalti Sambil Ongkang-Ongkang Kaki” (28/11), praktik tersebut sudah dilakukan sejak 30 tahun lalu oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).