Muktamar NU dan Fikrah ”Nahdliyyah” dalam Cita dan Fakta
Khitah NU 1926 menggariskan agar NU ke depan tidak hanya menjauhi arena politik praktis, tetapi juga mencegah warganya untuk tidak dipecah belah oleh kekuatan politik praktis itu.
Fikrah nahdliyyah adalah suatu landasan berpikir bagi warga Nahdlatul Ulama yang telah dirintis para sesepuh warga nahdiyin. Fikrah nahdliyyah sudah diakomodasi menjadi landasan berpikir kebangsaan yang berkeindonesiaan (fikrah wathaniyyah). Para tokoh NU lebih jauh berharap fikrah nahdliyyah bisa mengglobal menjadi landasan berpikir dunia internasional (fikrah ’alamiyyah).
Obsesi ini bukan muluk-muluk. Bukankah di antara para pendiri bangsa juga ada para pendiri NU? Para tokoh NU memegang peran penting secara konsepsional di dalam menata dan merumuskan sendi-sendi bangsa Indonesia.