logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMUI dalam Kemelut Masa Lalu
Iklan

MUI dalam Kemelut Masa Lalu

Dalam hal mengantisipasi masuknya oknum dengan paham yang tidak sejalan dengan cita-cita UUD 1945 dan ideologi Pancasila, standardisasi keanggotaan MUI terlebih dahulu perlu ditetapkan.

Oleh
MOH RASYID
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LQWBKRH64vAycqxdgfkYX4SuJUg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211216-Opini-Digital-1_1639660066.jpg
Kompas

Heryunanto

Penangkapan anggota Majelis Ulama Indonesia Pusat, AZN, oleh Densus 88, meninggalkan jejak ”buruk” di tubuh lembaga tersebut.

Pasalnya, Ahmad Zain An Najah (AZN), yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, diduga berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI). Seiring dengan itu, Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis menyampaikan pernyataan bersayap, bahwa yang menimpa salah satu anggotanya adalah murni urusan pribadinya.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
Bagikan