logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊViktimisasi Bertingkat Korban ...
Iklan

Viktimisasi Bertingkat Korban Kekerasan Seksual

Dalam konsep viktimologi bertingkat, negara harus menyelesaikan lebih dahulu kondisi korban dalam tahap satu. Artinya, negara harus menyelesaikan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban meski ada pelaporan terlapor.

Oleh
PETRUS RICHARD SIANTURI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TC06GoqDoWEsL3rb7wHENmF5dXY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F587a4ba8-0d79-4fcc-bf02-dbb81c50d192_JPG-1.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021).

Kasus mahasiswi yang diduga dilecehkan dosennya terjadi lagi. Seperti disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada acara Mata Najwa, kasus ini mungkin satu dari jutaan kasus yang terjadi di beberapa kampus di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di kampus-kampus, sudah mengerikan. Kita dalam keadaan darurat. Tindakan nyata harus diambil negara. Karena itu, penolakan terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi patut dipertanyakan.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan