Viktimisasi Bertingkat Korban Kekerasan Seksual
Dalam konsep viktimologi bertingkat, negara harus menyelesaikan lebih dahulu kondisi korban dalam tahap satu. Artinya, negara harus menyelesaikan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban meski ada pelaporan terlapor.
Kasus mahasiswi yang diduga dilecehkan dosennya terjadi lagi. Seperti disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada acara Mata Najwa, kasus ini mungkin satu dari jutaan kasus yang terjadi di beberapa kampus di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di kampus-kampus, sudah mengerikan. Kita dalam keadaan darurat. Tindakan nyata harus diambil negara. Karena itu, penolakan terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi patut dipertanyakan.