Otonomi Sekolah dan Fleksibilitas dalam Program Sekolah Penggerak
Terobosan mengajar yang inspiratif dari guru dibutuhkan para murid dalam mengembangkan potensi dan bakat mereka. Hal ini bisa terlaksana jika sekolah mempunyai otonomi, hal utama dalam program merdeka belajar.
Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan kebijakan baru terkait program sekolah penggerak. Program sekolah penggerak sebagai model satuan pendidikan berkualitas adalah program pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Surat keputusan Mendikbudristek Nomor 162 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pelaksanaan program sekolah penggerak. Program ini disambut baik oleh banyak pihak sebagai oase yang mencerahkan di tengah-tengah kesulitan dengan segala kompleksitas kurikulum pendidikan yang selama ini berubah-ubah dan kadang membingungkan. Keluh kesah terhadap banyaknya tugas administratif guru dalam mengajar, terasa terobati dengan adanya merdeka belajar dalam program sekolah penggerak.