Tajuk Rencana
Sinyal Keras Bahaya Korupsi
Butuh langkah signifikan yang perlu dilakukan bersama agar bangsa ini bisa selamat dari ancaman virus korupsi.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F8c9769d0-2ef2-4157-a4f8-97c5903f47a1_jpg.jpg)
Bekas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meninggalkan ruang sidang seusai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). Aziz didakwa memberikan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 3,09 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
Pemberantasan korupsi di Tanah Air mengkhawatirkan. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas mengatakan, sembilan dari 10 responden merasa korupsi sangat parah.
Jajak pendapat itu dirilis Litbang Kompas pada Senin, 6 Desember 2021. Pada saat bersama, survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia juga memberikan perspektif yang hampir sama. Pihak yang menilai pemberantasan korupsi Indonesia baik dan buruk sama besarnya. Indonesia terbelah dalam isu pemberantasan korupsi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Sinyal Keras Bahaya Korupsi".
Baca Epaper Kompas