Hajat Hidup Orang Banyak dalam Kesemrawutan Regulasi Infrastruktur Pasif
Konstitusi dan berbagai undang-undang telah memberikan kemudahan terhadap sektor air, listrik, gas, dan telekomunikasi. Namun, sejumlah pemda justru memberlakukan pungutan bagi pergelaran jaringan vital tersebut.
Air, listrik, gas, dan telekomunikasi merupakan hajat hidup orang banyak. Setiap keluarga membutuhkan jaminan akses yang terjangkau terhadap barang tersebut. Namun saat ini terjadi ”konflik regulasi” mengenai pengaturan sarana jaringan utilitas terpadu atau pergelaran jaringan air, listrik, gas, dan telekomunikasi. Ini muncul karena perbedaan konsep antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di daerah-daerah.
Sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) merupakan infrastruktur pasif di bawah/bahu jalan (mirip gorong-gorong) yang berfungsi untuk pergelaran jaringan publik (air, kabel listrik, gas, dan telekomunikasi). DPR dan Presiden telah menerbitkan berbagai peraturan untuk mendukung perluasan jaringan ini, tetapi pemda di daerah-daerah malah menerbitkan peraturan daerah pungutan yang berpotensi menaikkan biaya pergelaran jaringan tersebut. Dan besar kemungkinan, biaya tersebut akan dialihkan ke masyarakat selaku konsumen akhir.