logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTurbulensi Harga Pangan
Iklan

Turbulensi Harga Pangan

Banyak kalangan menilai, dalam menyikapi gejolak harga pangan beberapa waktu terakhir pemerintah tak konsisten menjalankan amanat peraturan yang ada, terutama Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Permendag No 7/2020.

Oleh
TOTO SUBANDRIYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ApgU-dpYvi7g4xJd-pWsEBjncVg=/1024x621/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211125-Ilustrasi-Turbulensi-Harga-Pangan_1637853464.jpg
Kompas

Didie SW

Beberapa pekan terakhir para ibu rumah tangga dan pedagang makanan, terutama pedagang makanan gorengan, merasa gusar. Harga minyak goreng melonjak tajam. Minyak goreng kemasan sederhana, yang sebelumnya Rp 10.000-Rp 11.500 per liter, kini Rp 16.000 per liter. Bahkan minyak goreng dengan kemasan premium mencapai Rp 17.500 per liter.

Harga itu jauh di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Permendag No 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen telah menetapkan harga acuan delapan komoditas pangan: jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam, dan telur.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan