logo Kompas.id
OpiniDagang Merek?
Iklan

Surat Pembaca

Dagang Merek?

Dagang merek adalah modus operandi dengan itikad buruk (”malicious intent”), yaitu untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menyalahgunakan celah hukum. Mereka mendaftarkan merek-merek yang belum ada di Indonesia.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/lxWABQYdu0oequtyjGsX6yCPrSg=/1024x595/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FIMG_20210804_184039_1628077328.jpg
Kompas

Sumber Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baru-baru ini dunia hak kekayaan intelektual dihebohkan dengan perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan perusahaan Gojek dan Tokopedia pasca-penggabungan sebagai tergugat.

Merek dagang atau merek jasa yang menjadi sengketa adalah GoTo. Nilai ganti rugi material dan imaterial yang digugatkan triliunan rupiah. Fantastis bukan?

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi: Dagang Merek?".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.