logo Kompas.id
OpiniDagang Merek?
Iklan

Dagang Merek?

Dagang merek adalah modus operandi dengan itikad buruk (”malicious intent”), yaitu untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menyalahgunakan celah hukum. Mereka mendaftarkan merek-merek yang belum ada di Indonesia.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lxWABQYdu0oequtyjGsX6yCPrSg=/1024x595/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FIMG_20210804_184039_1628077328.jpg
Kompas

Sumber Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baru-baru ini dunia hak kekayaan intelektual dihebohkan dengan perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan perusahaan Gojek dan Tokopedia pasca-penggabungan sebagai tergugat.

Merek dagang atau merek jasa yang menjadi sengketa adalah GoTo. Nilai ganti rugi material dan imaterial yang digugatkan triliunan rupiah. Fantastis bukan?

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan