Surat Pembaca
Dagang Merek?
Dagang merek adalah modus operandi dengan itikad buruk (”malicious intent”), yaitu untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menyalahgunakan celah hukum. Mereka mendaftarkan merek-merek yang belum ada di Indonesia.

Sumber Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Baru-baru ini dunia hak kekayaan intelektual dihebohkan dengan perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan perusahaan Gojek dan Tokopedia pasca-penggabungan sebagai tergugat.
Merek dagang atau merek jasa yang menjadi sengketa adalah GoTo. Nilai ganti rugi material dan imaterial yang digugatkan triliunan rupiah. Fantastis bukan?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi: Dagang Merek?".
Baca Epaper Kompas