Iklan
Dagang Merek?
Dagang merek adalah modus operandi dengan itikad buruk (”malicious intent”), yaitu untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menyalahgunakan celah hukum. Mereka mendaftarkan merek-merek yang belum ada di Indonesia.
Baru-baru ini dunia hak kekayaan intelektual dihebohkan dengan perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan perusahaan Gojek dan Tokopedia pasca-penggabungan sebagai tergugat.
Merek dagang atau merek jasa yang menjadi sengketa adalah GoTo. Nilai ganti rugi material dan imaterial yang digugatkan triliunan rupiah. Fantastis bukan?