Tajuk Rencana
Kejahatan Pembuangan Limbah di Teluk Jakarta
Penindakan dua perusahaan farmasi terkait kealpaan mengelola limbah terasa mengejutkan. Keteledoran itu menyumbang kadar pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F18cae9ef-e885-413a-83da-931d72782f58_jpg.jpg)
Nelayan merapat ke Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, usai melaut di kawasan Teluk Jakarta, Rabu (6/10/2021). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerintahkan pemanggilan kepada perusahaan farmasi di Jakarta terkait hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional bersama Universitas Brighton, Inggris, pada 2017-2018 yang menyebut pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta.
Mulanya, publik terperanjat oleh informasi seputar kandungan parasetamol dalam jumlah signifikan di Teluk Jakarta. Analisis awal menyebutkan, konsumsi publik Jakarta akan parasetamol dalam kehidupan sehari-hari berkontribusi terhadap pencemaran itu. Tekanan hidup warga kota diasumsikan kerap memaksa mereka mengonsumsi obat pereda rasa sakit, salah satunya parasetamol.
Kabar lanjutannya beredar pekan lalu saat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak dua perusahaan farmasi yang tidak taat dalam pengelolaan air limbah. Limbah perusahaan itu ditemukan ikut menyumbang kontaminasi bahan kimia parasetamol di perairan Teluk Jakarta.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kejahatan Pembuangan Limbah".
Baca Epaper Kompas