logo Kompas.id
OpiniDesain Industri untuk UKM
Iklan

Surat Pembaca

Desain Industri untuk UKM

Biaya pendaftaran desain industri secara daring adalah Rp 800.000 untuk umum dan Rp 250.000 bagi UKM. Terlalu mahal. Perhiasan perak bakar harga Rp 100.000, misalnya, tidak mungkin didaftarkan dengan biaya Rp 250.000.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/-jSro4v-ba5HGlB7C6INOMH2plA=/1024x726/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-30-at-11.44.111_1635570602.jpeg
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati melihat sejumlah produk UMKM di Smesco Hub Timur di Nusa Dua, Jumat (29/10/2021). 

Usaha kecil dan menengah menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Laman resmi kementerian itu menyebutkan, pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi yang produktif, merata, dan berdaya saing.

Bagi UKM, kata kuncinya adalah daya saing. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu komponen penting meningkatkan daya saing UKM.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi: Desain Industri untuk UKM".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan