Liberalisasi Ekonomi Kebablasan
Kalau kita tempatkan dengan latar belakang falsafah tentang sistem ekonomi, sangat jelas Indonesia termasuk yang menjalankan kebijakan ekonomi sangat liberal. Perekonomian Indonesia sejak 1967 di tangan kaum neoliberal.
Sejak Republik Indonesia berdiri sampai 1967, tidak pernah ada rincian konkret dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya: ”Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Yang ada, rinciannya justru dimulai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dengan maksud agar ”Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak” itu bisa dikuasai swasta, terutama swasta asing.