logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTanggung Jawab Pemerintah...
Iklan

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat

Di tengah kekosongan pengaturan perlindungan data pribadi di level undang-undang, itikad baik dari instansi pemerintah dan lembaga negara dalam upaya perlindungan data pribadi sangat diharapkan oleh masyarakat.

Oleh
FAIZ RAHMAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JFiFfPUEVWttILDEMJgCGUWuWx0=/1024x1491/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211015-OPINI-Tanggung-Jawab-Pemerintah-dalam-Melindungi-Data-Pribadi-Masyarakat_1634298742.jpg
Kompas

Supriyanto

Pada Agustus lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan mengenai dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna aplikasi elektronik Health Arlert Card (eHAC). Kebocoran data yang dikelola oleh instansi pemerintah dan lembaga negara seperti ini sudah berkali-kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada awal 2021, misalnya, dugaan kebocoran data juga terjadi terhadap data pribadi masyarakat yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya, kebocoran data pribadi juga terjadi atas data daftar pemilih tetap (DPT) yang dipegang Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pertengahan 2020.

Editor:
yovitaarika
Bagikan