Nasib Satu Peta di Antara Kebijakan Satu Data dan Satu Peta
Dalam implementasinya, kebijakan satu peta dan satu data Indonesia masih berjalan sendiri-sendiri. Cita-cita satu pintu dalam kedua kebijakan itu masih jauh panggang dari api.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Lahirnya Perpres Nomor 23/2021 ini menegaskan bahwa percepatan terhadap kebijakan satu peta tetap dilanjutkan.
Hal tersebut tentu mengejutkan mengingat pada 2019 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebuah peraturan yang digadang-gadang akan menjadi senjata pamungkas pemerintah untuk menyelesaikan sengkarut manajemen data Indonesia, yang sudah kronis dan berlangsung menahun.