logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บNasib Satu Peta di Antara...
Iklan

Nasib Satu Peta di Antara Kebijakan Satu Data dan Satu Peta

Dalam implementasinya, kebijakan satu peta dan satu data Indonesia masih berjalan sendiri-sendiri. Cita-cita satu pintu dalam kedua kebijakan itu masih jauh panggang dari api.

Oleh
AKBAR HIZNU MAWANDA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wpgPZtpwdAHnkZdiveadqDH_43Y=/1024x748/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211012-Ilustrasi-Nasib-Satu-Peta-di-Antara-Kebijakan-Satu-Data-dan-Satu-Peta_1634032765.jpg
Kompas

Didie SW

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Lahirnya Perpres Nomor 23/2021 ini menegaskan bahwa percepatan terhadap kebijakan satu peta tetap dilanjutkan.

Hal tersebut tentu mengejutkan mengingat pada 2019 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebuah peraturan yang digadang-gadang akan menjadi senjata pamungkas pemerintah untuk menyelesaikan sengkarut manajemen data Indonesia, yang sudah kronis dan berlangsung menahun.

Editor:
yovitaarika
Bagikan