logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บAmendemen Konstitusi dan...
Iklan

Amendemen Konstitusi dan Revitalisasi DPD

Penyempurnaan UUD 1945 perlu dilakukan secara komprehensif. Penguatan kewenangan DPD adalah gagasan baik dan mendesak demi terciptanya sistem parlemen dua kamar yang efektif.

Oleh
GKR HEMAS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Si3Jpo3PxsOK5ufDY18lxK6fv7Y=/1024x812/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211011-Opini-7_color_1633959605.jpg
Kompas

Heryunanto

Demokrasi adalah terminologi politik yang paling sering digaungkan. Namun, juga paling problematik seiring dinamika politik kontemporer yang menyertai. Jamaknya negara lain, kita mengaktualisasi demokrasi dalam bentuk perwakilan (representation).

Pasca-reformasi, lembaga perwakilan Indonesia berubah format dari unikameral menjadi (tepatnya mendekati) bikameral. Sebagai anak kandung reformasi, kelahiran DPD adalah cara bangsa ini mengukuhkan demokrasi, membalikkan keadaan dari sentralistik menuju desentralistik.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan