logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บPNBP dalam Kaitan dengan...
Iklan

PNBP dalam Kaitan dengan Sektor Perikanan

Kebijakan pungutan PNBP dengan sistem pembayaran di depan secara logika memang kurang tepat, karena ikannya belum tertangkap, tetapi sudah harus bayar pungutannya.

Oleh
PURWITO MARTOSUBROTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NTJPKEutKJdMEBsNZDOTp-IHMLg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211010-Opini-Digital-1_1633875778.jpg
Kompas

Heryunanto

Semua sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam dikenai pungutan oleh pemerintahโ€” dikenal dengan sebutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sektor kehutanan, berbagai jenis pungutan yang termasuk PNBP antara lain dalam kaitannya dengan izin pengusahaan hutan (HPH), biaya reboisasi, dan sebagainya.

Di sektor perikanan tangkap, pungutan itu terkait dengan (surat izin usaha penangkapan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI). Bagaimana cara penghitungannya?

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan