logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊParadigma Baru Perizinan...
Iklan

Paradigma Baru Perizinan Berusaha

Untuk melakukan kegiatan usaha pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan yang ditetapkan untuk kemudian diterbitkan izin. Kebijakan yang menyamaratakan kewajiban ini sangat tak efisien bagi pelaku usaha juga pemerintah.

Oleh
LESTARI INDAH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZBLsUag-f_f21G2Q2yN5Fw5WoLs=/1024x825/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20210710-Ilustrasi-Paradigma-Baru-Perizinan-Berusaha_1633618296.jpg
Kompas

Didie SW

UU Cipta Kerja mengantar Indonesia memasuki era baru kebijakan perizinan berusaha.

UU No 11 Tahun 2020 ini menerapkan pendekatan perizinan berbasis risiko (risk-based approach/RBA). Kebijakan ini diterapkan sebagai solusi permasalahan perizinan untuk memulai dan melaksanakan kegiatan usaha di Indonesia. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) diterapkan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan