logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊReformasi Perpajakan yang Adil
Iklan

Reformasi Perpajakan yang Adil

Reformasi perpajakan menjanjikan kepastian, kesederhanaan, dan administrasi perpajakan yang sederhana.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ONoLo2G6M9f8sc2upTh_9qvp5s0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Ff72e82f8-a258-4f05-849a-8cd5fdeee75e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota DPR, Krisdayanti, berbincang dengan sesama anggota parlemen sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sudah disahkan pada Kamis (7/10/2021) dengan sejumlah aturan baru yang cukup penting.

Undang-undang ini meliputi sembilan bab dan 19 pasal. Lima substansi pokok di dalamnya, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Badan, peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan, program pengungkapan sukarela, serta penerapan pajak karbon.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan