Penjadwalan Ulang Agenda Politik
Tugas setiap generasi adalah menyerahkan negara dan sistem ketatanegaraannya pada generasi berikutnya dengan kondisinya yang lebih baik. Adalah hal yang sepatutnya untuk kita menata ulang jadwal ketatanegaraan kita.
Sebagai suatu bangsa kita sudah sepakat, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 6A Ayat 1 “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dan Pasal 7 “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Mengenai pemilu, UUD 45 Pasal 22E Ayat (2) berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Pasal ini diartikan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) harus diselenggarakan bersamaan.