Iklan
Jaga Ketat Hak Berdaulat
Pemerintah perlu memastikan rasa aman nelayan di Laut Natuna Utara untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia punya kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, serta hak berdaulat pada zona ekonomi eksklusif.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menegaskan hal itu. Oleh karena itu, kehadiran kapal perusak dan lima kapal lain milik China di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI di Laut Natuna Utara, yang terungkap pekan lalu, perlu perhatian serius.