logo Kompas.id
OpiniMenanti Revisi Undang-Undang...
Iklan

Menanti Revisi Undang-Undang Konservasi

Upaya konservasi satwa liar seolah semakin ”jauh panggang dari api”, perburuan satwa liar terus terjadi. Sanksi pidana yang ringan tak menimbulkan efek jera. Revisi UU Konservasi diharapkan memperbaiki kondisi ini.

Oleh
FAISOL RAHMAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ER8yISX1-DgEO6Dzoowqd4K7cwU=/1024x542/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210916-OPINI-Menanti-Revisi-Undang-Undang-Konservasi-_1631787164.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

Kematian tiga harimau sumatera akibat jerat pemburu di Desa le Buebih, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, beberapa waktu lalu semakin menambah daftar panjang tragedi memilukan yang menimpa satwa lindung di Indonesia. Peristiwa tersebut telah menggali memori tentang tragedi satwa yang seolah tiada pernah berakhir.

Mungkin beberapa masih mengingat kisah seekor orangutan bernama Pony pada tahun 2003. Kegetiran Pony telah dimulai sejak masih bayi, ketika Pony ditangkap, kemudian disiksa dengan dipaksa menjadi pemuas nafsu lelaki.

Editor:
yovitaarika
Bagikan