Pinjaman Daring
Halal-Haram Pinjaman Daring
Agar manfaat kian dirasakan masyarakat, peran dan kolaborasi pemangku kepentingan harus diperkuat. OJK, MUI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, dan pelaku industri halal perlu merumuskan kolaborasi strategis.

Didie SW
Pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) kembali menyedot perhatian publik. Kali ini topiknya terkait status halal-haramnya.
Beberapa unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara. Pinjaman daring dianggap menyengsarakan. Bunga mencekik. Cara penagihan kasar. Membuat orang makin susah. Pinjaman daring dianggap banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. Semua praktik buruk tadi adalah ciri-ciri dari pinjol ilegal.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Halal-haram Pinjaman Daring".
Baca Epaper Kompas