Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit pada Masa Pandemi
Lonjakan kasus Covid-19 yang menimbulkan kekacauan pelayanan di rumah sakit menjadi pembelajaran untuk melaksanakan Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit dengan sistem komando yang efektif.
Pandemi Covid-19 menguji kesiapan banyak negara, termasuk Indonesia, dalam merespons dampak sebuah bencana yang tidak hanya terjadi pada sektor kesehatan, tetapi juga berbagai sektor, terutama ekonomi, ini. Perhatian serius telah dicurahkan untuk menangani penyakit ini. Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Pada situasi bencana, rumah sakit (RS) akan menjadi tujuan akhir dalam menangani korban sehingga RS harus melakukan persiapan yang cukup. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada Bab VIII Pasal 29 huruf f disebutkan kewajiban RS untuk melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien, khususnya pada saat terjadi bencana dan kondisi kedaruratan.